2018
DOI: 10.19184/ejlh.v5i1.6258
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Responsibility to Protect sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia di ASEAN

Abstract: AbstrakAssociation of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang didirikan pada 8 Agustus 1967 tetap berpegang pada prinsip nonintervensi sebagaimana yang ditentukan di dalam Piagam ASEAN. Prinsip ini menjadi perdebatan di antara anggota ASEAN, khususnya mengenai substansi Hak Asasi Manusia (HAM). Pada saat institusionalisasi menjadi salah satu pencapaian ASEAN, HAM selalu menjadi salah satu isu utama di negara kawasan Asia Tenggara yang selanjutnya banyak pihak mempertanyakan komitmen ASEAN dalam mendukung responsi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 3 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?