“…Dukungan kebijakan pembangunan pariwisata Kabupaten Magelang dengan mengusung visi terwujudnya Kabupaten Magelang sebagai kabupaten wisata yang berdaya saing dan berwawasan budaya, diturunkan pada peraturan daerah Kabupaten Magelang nomor 4 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034. Untuk itu diperlukan komunikasi multipihak dan kolaborasi di antara para pemangku kepentingan, baik dari pemerintah desa, instansi terkait, pelaku wisata, kelompok tani, kelompok ternak, penggiat budaya dan pariwisata, komunitas lokal, dan pendukung lainnya untuk bekerjasama melakukan restrukurisasi obyek wisata berdasarkan obyek wisata potensial, wisata alam, wisata agro, lembaga, stakeholder, dan masyarakat dalam rangka melakukan perencanaan obyek wisata terintegrasi mulai dari adanya partisipasi masyarakat desa dan pengembangan aksesibilitas fisik (Perdana, 2019). Satu unsur terkuat yang saat ini belum dikelola secara optimal adalah wisata alam, agro, ekonomi, sosial dan budaya.…”