2017
DOI: 10.14710/presipitasi.v14i2.68-74
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Revitalisasi Pengelolaan Bank Sampah Di Palabuhanratu

Abstract: Bank sampah di Kelurahan Palabuhanratu sudah berdiri sejak tahun 2010. Bank sampah ini adalah salah satu bank sampah diantara dua bank sampah lain, yang baru berdiri pada tahun  2016. Volume sampah pada tahun 2015 sebesar 134,89 m3 per hari, mencakup 89% wilayah Kelurahan Palabuhanratu ternyata masih belum optimal dalam pengolahannya, karena  sampah yang direduksi masih sekitar 5% dari total timbulan sampah yang dikirim ke TPA Cimenteng yang berlokasi sekitar 70 km dari Kelurahan Palabuhanratu. Kinerja bank sa… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Perusahaan pestisida mensupply produk pestisida yang digunakan untuk meningkatkan produk pertanian dan perkebunan. Proses produksi berpotensi menghasilkan limbah dalam bentuk padat, gas dan cair diantara limbah yang ditimbulkan ada yang bersifat bahan berbahaya dan beracun [1]. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mendefinisikan bahan berbahaya dan beracun sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, Kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain [2].…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Perusahaan pestisida mensupply produk pestisida yang digunakan untuk meningkatkan produk pertanian dan perkebunan. Proses produksi berpotensi menghasilkan limbah dalam bentuk padat, gas dan cair diantara limbah yang ditimbulkan ada yang bersifat bahan berbahaya dan beracun [1]. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mendefinisikan bahan berbahaya dan beracun sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, Kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain [2].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Nilai perhitungan pembobotan menggunakan Skala Guttman ini jika hasil komparasi sesuai maka diberi nilai 1, sebaliknya jika tidak sesuai diberi nilai 0. Hasil dari pembobotan dengan Skala Guttman kemudian dilakukan perhitungan terhadap presentasi perhitungan dengan rumus yang ada pada persamaan (1). Presentase skor yang telah diperoleh ditentukan kategori penilaiannya mengacu pada Tabel 1.…”
Section: Prosedur Pelaksanaanunclassified
“…Dengan demikian, selain mampu mereduksi polusi sampah di laut, pendapatan nelayan juga akan ikut bertambah. Pendirian bank sampah sebagai strategi mengurangi polusi sampah dan meningkatkan pendapatan masyarakat telah diaplikasikan di beberapa desa nelayan, seperti Desa Pelabuhan Ratu, Jawa Barat (Samadikun et al, 2017), Desa Gunung Anyar, Surabaya (Ramdhani & Rahaju, 2022), dan Desa Muara Gembong, Bekasi (Iriani & Ramadhan, 2021). Contoh nilai tukar beberapa jenis sampah di Desa Margasari, Lampung Timur, disajikan pada Gambar 16.6.…”
Section: Bioteknologi Dan Inovasiunclassified
“…The main concept of waste processing at the 3R Waste Disposal Site is to reduce the quantity and/or improve the characteristics of the waste, which will be further processed at the Final Processing Site [6][7] [8]. The 3R Garbage Disposal Site is expected to play a role in ensuring the increasingly critical need for land for the provision of Waste Final Processing Sites in urban areas [9]. This is in line with the national policy, to place the waste final processing site at the bottom of the hierarchy, so as to minimize the residue to be filled in the waste final processing site [10].…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%