<p>Alat-alat kesehatan seperti alat radiologi, alat fisioterapi dan alat elektromedik lainnya memiliki fitur berupa daya yang bekerja dalam rentang frekuensi radio. Kalibrasi daya untuk alat kesehatan elektromedik dalam rentang frekuensi radio sangat penting karena menyangkut keamanan dan kualitas dari penggunaan alat kesehatan tersebut. Kegiatan kalibrasi melalui pengukuran pada <em>output</em> daya dari alat fisioterapi juga diperlukan untuk mendapatkan hasil terapi yang optimal bagi pasien. Kebutuhan kalibrasi tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa alat kesehatan elektromedik dan radiologi perlu dikalibrasi secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belum tersedianya sistem kalibrasi daya untuk alat elektromedik pada frekuensi radio yang memadai di Indonesia menyebabkan stakeholder terkait mengirimkan peralatannya untuk dikalibrasi ke pabrik pembuat atau <em>supplier</em> yang memiliki ketertelusuran pengukuran di negara lain. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional yang mempunyai fungsi pengelolaan standar nasional satuan ukuran harus membangun ketertelusuran sistem pengukuran daya frekuensi radio di Indonesia. Sistem kalibrasi daya untuk alat elektromedik pada frekuensi radio telah dikembangkan dengan metode <em>direct comparison transfer</em> yang bekerja pada rentang frekuensi 10 MHz sampai dengan 3 GHz. Modifikasi pada metode <em>direct comparison transfer </em>telah menghasilkan pengukuran alat kesehatan elektromedik yang lebih akurat, dan ketidakpastian pengukuran yang lebih kecil. Sistem kalibrasi tersebut telah digunakan untuk kalibrasi alat elektromedik pada rentang frekuensi radio yang berfungsi untuk menunjang kesehatan masyarakat. </p><p> </p>