Konversi lahan pertanian menjadi lahan terbangun merupakan salah satu faktor yang menyebabkan penurunan produksi padi di Kabupaten Majalengka dan Provinsi Jawa Barat. Sektor pertanian masih memainkan peran penting dalam perkembangan ekonomi lokal yang ditunjukkan dengan PDRB sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan berada di urutan kedua setelah industri pengolahan. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka 2011-2031 menetapkan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan minimal 39.190 ha. Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi 30.966 ha dengan adanya Keputusan Bupati Majalengka Nomor 520/KEP.1279-DKP3/2021 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Untuk mengatasi dampak negatif dari pengurangan luasan lahan, perlu formulasi kebijakan yang mendukung pelestarian lahan pertanian dan penerapan praktik pertanian berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Upaya ini bertujuan untuk mempertahankan luas lahan pertanian pangan dalam kerangka mewujudkan kemandirian pangan Kabupaten Majalengka. Studi yang dilakukan menunjukkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pangan (beras) hingga tahun 2045 sesuai arah Pembangunan RPJPN, diperlukan luasan lahan sawah dilindungi sebesar 48.235 ha dengan jumlah surplus beras sebesar 4.037 ton.