DPR RI yang merupakan unit Eselon II dari Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki tugas dan fungsi dari pengembangan bagian analisa APBN pada Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembuatan kajian terhadap isu dan kebijakan pemerintah pada APBN tentu memiliki risiko operasional yang dapat menghambat tercapainya sasaran PKA. Beberapa risiko operasionalnya antara lain kualitas data dan informasi yang digunakan kurang optimal, kompetensi SDM yang kurang memadai dalam isu tertentu, dan jumlah SDM yang masih kurang dalam kegiatan pendampingan di alat kelengkapan dewan. Maka dari itu, perlu dilakukan pengelolaan manajemen risiko yang tepat yang sesuai dengan tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi praktik manajemen risiko yang berjalan dan memberikan rekomendasi terkait proses manajemen risiko operasional. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah hasil wawancara dengan 3 analis APBN, observasi pada proses bisnis PKA, dan studi dokumen dengan teknik analisis menggunakan ISO 31000: 2018. Hasil dari penelitian adalah analisis risiko yang sedang berjalan dan memberikan usulan proses manajemen risiko operasional yang diharapkan bermanfaat sebagai pedoman bagi praktik manajemen kedepannya.