Dalam makalah ini, penulis membahas urgensi penerapan kerangka kerja kesiapan forensik digital, yang digunakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pemangku kepentingan dalam rangka mengidentifikasi, mengumpulkan, dan memelihara bukti digital dan merespons lebih cepat selama fase pasca-insiden tempat kejadian perkara (TKP) dari biasanya, dengan memulai pemeriksaan forensik digital sesegera mungkin, setelah deteksi insiden TKP, memperoleh bukti digital yang tersedia terlebih dahulu. Buku pedoman disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip persyaratan kesiapan forensik digital sejalan dengan standar internasional ISO/IEC 27043.