2017
DOI: 10.7226/jtfm.23.1.8
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Scenarios of Land-Use Change in Protected Forest of Wosi Rendani Manokwari District, West Papua, Indonesia

Abstract: Protected forests have drawn international attention. This research aims to determine scenarios of land-use change in Protected Forest of Wosi Rendani (PFWR

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
8

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(8 citation statements)
references
References 9 publications
0
0
0
8
Order By: Relevance
“…DAS Wosi sebagai DAS yang harus dipulihkan daya dukungnya, didalamnya terdapat HLWR menjadi tantangan apakah HLWR tetap dipertahankan sebagai hutan lindung atau alih fungsi. Jika tetap dipertahankan sebagai hutan lindung maka selain sebagai paru-paru Kota Manokwari, bisa juga diperuntukkan sebagai hutan kota karena jaraknya hanya 3-5 km dari pusat kota (Mahmud et al, 2017) dan memiliki nilai ekonomi potensi air Rp 21 355 503 432/tahun, buah Rp 65 982 607/ha dan stok kayu bakar Rp 58 580 022/ha (Nurapriyanto et al, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…DAS Wosi sebagai DAS yang harus dipulihkan daya dukungnya, didalamnya terdapat HLWR menjadi tantangan apakah HLWR tetap dipertahankan sebagai hutan lindung atau alih fungsi. Jika tetap dipertahankan sebagai hutan lindung maka selain sebagai paru-paru Kota Manokwari, bisa juga diperuntukkan sebagai hutan kota karena jaraknya hanya 3-5 km dari pusat kota (Mahmud et al, 2017) dan memiliki nilai ekonomi potensi air Rp 21 355 503 432/tahun, buah Rp 65 982 607/ha dan stok kayu bakar Rp 58 580 022/ha (Nurapriyanto et al, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Akan tetapi yang sisa 88 ha masih belum jelas, apakah tetap sebagai hutan lindung atau bukan. Menurut Mahmud et al (2017) ada beberapa skenario perubahan fungsi HLWR, yakni tetap dipertahankan sebagai hutan lindung, hutan kota, hutan kemasyarakatan, buffer zone dan pemukiman. Padahal HLWR telah disahkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Irian Jaya Barat tanggal 15 Agustus 1969 Nomor: 118/GIB/1969, akan tetapi tidak ditindaklanjuti keputusan oleh Menteri Kehutanan ataupun Pertanian.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Masyarakat meyakini walaupun perusahaan mengantongi AMDAL kenyataan di lapangan perusahaan tidak mentaati seperti reklamasi areal bekas tambang. Pemilik hak ulayat menyadari andaikan hutan lindung rusak (longsor) maka akan menyebabkan kerusakan tanah, hutan dan lingkungan bagi masyarakat lokal dan sekitarnya (Mahmud et al, 2017).…”
Section: Persepsi Masyarakatunclassified
“…Permasalahan dan alih fungsi juga terjadi pada Hutan Lindung Wosi Rendani (HLWR) Manokwari seperti: penyerobotan lahan, ladang berpindah, pertanian, penjualan tanah, perambahan hutan, pengkaplingan lahan, pembukaan lahan dengan membakar, ladang berpindah, hilangnya tapal batas, enclave (pemukiman dan pemilikan lahan), pembukaan areal untuk jalan, pengerasan jalan, dan erosi tanah, sehingga tidak aneh jika hutan di Indonesia sekarang tersisa 120.35 ha yang terdegradasi mencapai 59.2 ha (Ka'ban, 2006). Sebagaimana masalah di HLWR menurut Mahmud et al (2017), perlu dibuat skenario perubahan fungsi lahan salah satunya tetap diperuntukkan sebagai hutan lindung. Tursino (2013), menyebutkan bahwa Hutan Lindung Maruni (HLM) telah mengalami perambahan, diantaranya penggunaan lahan untuk pertanian, pemukiman dan penebangan liar.…”
unclassified