Kawasan Sains dan Teknologi (Sains and Technology Park) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi merupakan wahana yang dikelola secara professional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi. Cimahi Techno Park (CTP), sebagai salah satu KST di Indonesia, mempunyai kegiatan utama mengadakan inkubasi bisnis dan akselerasi bisnis dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM) dan wirausaha baru (WUB) berbasis teknologi. Pengelolaan KST di CTP telah menghasilkan ekosistem industri kreatif khususnya telematika dan animasi. Jumlah valuasi penyelenggaraan kegiatan kolaboratif di CTP meningkat dari tahun ke tahun, pada tahun 2019 mencapai Rp 15.835.031.000,00 dengan total 375 kegiatan, sedangkan omzet yang dihasilkan dari pelaku bisnis di gedung Baros Information Technology and Creative Centre (BITC) setiap tahunnya mencapai Rp 55 milyar. Meskipun demikian, dalam pengelolaan KST terdapat beberapa kendala dan tantangan, yaitu keterbatasan anggaran, sumber daya manusia fungsional, kewenangan kelembagaan, regulasi dan sinergi antar sektor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata kelola techno park di level pemerintah kabupaten/kota dalam membangun ekosistem industri kreatif dengan pendekatan kolaborasi dan regulasi serta mengetahui faktor pendukung dan kendala yang terjadi. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini akan mendeskripsikan tata kelola di CTP dari sudut pandang pendekatan kolaborasi dan regulasi kebijakan. Diharapkan dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan dan pengelolaan KST sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Keywords: collaborative governance, Sains and Technology Park, creative industry ecosystem, regulatory framing