Dalam desentralisasi fiskal, interaksi pemerintah kota terhadap kebutuhan nasional seringkali mendapat perhatian dalam konteks evaluasi. Interaksi tersebut salah satunya terkait pemanfaatan Dana Insentif Daerah (DID). Anggaran DID juga diberikan kepada pemerintah kota yang telah membuat prestasi luar biasa dalam berbagai bidang, salah satunya adalah perencanaan pembangunan. Melalui Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2020, ada 3 kota yang mendapatkan DID dari kategori ini, yaitu Kota Semarang, Kota Yogyakarta dan Kota Padang. Kebijakan distribusi (penyaluran) Dana Insentif Daerah 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Evaluasi on-going DID pada tingkat kota bertujuan untuk menggambarkan capaian/realisasi serta memotret permasalahan perencanaan dan implementasi DID tahun 2021 oleh 3 kota terbaik PPD tahun 2020. Evaluasi on-going akan ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi/saran perbaikan kepada pemerintah pusat dari sisi pemerintah daerah sebagai eksekutor dana tersebut di lapangan. Metode yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif kuantitatif yang memanfaatkan kuesioner dan diskusi terbatas sebagai verifikasi. Analisis dalam evaluasi menghasilkan rekomendasi menarik untuk dipertimbangkan di masa depan terkait DID, dimana salah satunya terkait pentingnya pengalokasiaan anggaran DID sejak awal tahun anggaran, termasuk regulasinya. Informasi pemberian DID diharapkan bersamaan dengan tahapan penyusunan anggaran di daerah agar DID dapat lebih tepat sasaran, selain juga sosialisasi informasi pagu indikatif dan juknis DID untuk dapat lebih awal dari yang ada saat ini. Hal lain yang juga menjadi sorotan daerah adalah pada aspek pelaksanaan, khususnya perlunya menginformasikan perolehan kinerja kepada daerah, sehingga daerah dapat mengoptimalkan kinerjanya untuk mendapatkan DID sesuai bidang yang ada.