Latar belakang: Olahraga dalam Islam sangatlah dianjurkan. Salah satu jenis oleh raga yang dapat dilakukan adalah senam. Esensi senam adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh yang teratur untuk mencapai tujuan tertentu diantaranya adalah kebugaran, kesehatan, dan penyembuhan atau bahan untuk mendapatkan bentuk tubuh yang indah. Akan tetapi Islam memberi batasan bagi umatnya dalam melaksanakan aktifitas termasuk senam. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif diskriptif dengan pendekatan studi kasus senam Aerobic yang dilakukan oleh ibu-ibu di desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabuapaten Pekalongan. Hasil: Pelaksanaan senam Aerobic yang dilakukan oleh ibu-ibu di desa Wuled belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, dijumpainya pelaksanaan senam di tempat terbuka dan sebagian masih mengenakan busana yang ketat harus menjadi perhatian. Kesimpulan: Sebagai seorang muslimah harus benar-benar memahami tuntunan berolahraga menurut ajaran agama Islam sehingga aktivitas olahraga yang bertujuan untuk kebaikan, menjadi aktivitas yang tidak bertentangan dengan agama. Untuk itu disarankan dalam berolahraga mengenakan pakaian yang tidak memperlihatkan aurat dan lekuk tubuh, serta memilih tempat tertutup untuk menghindari diri dari fitnah.