Melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2019, Pengurus Rukun Tetanggamerupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah di tingkat kelurahan dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. Pengurus RT 6 RW 8 memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang berada di wilayah kerjanya. Namun saat ini pelayanan yang diberikan oleh pengurus RT 6 RW 8 belum maksimal karena masih menggunakan sistem manual. Hambatan yang muncul dengan sistem pelayanan manual adalah aktivitas yang memakan waktu, resiko kesalahan dalam pencatatan atau validasi data. Oleh karena itu sistem informasi manajemen tingkat Rukun Tetangga berbasis website sehingga pelayanan menjadi lebih maksimal, mudah, efektif dan efisien. Dalam metode pelaksanaannya, dilakukan perbandingan pengisian kuisioner pre-test dan post-test dengan adanya intervensi untuk mengetahui peningkatan tingkat pemahaman pengurus RT dalam pengoperasian sistem informasi manajemen berbasis website. Intervensi berupa sosialisasi, praktek langsung dan pembagian buku panduan/petunjuk terkait pengoperasian sistem informasi manajemen. Perbandingan hasil pre-test dan post-test menunjukkan bahwa adanya peningkatan tingkat pemahaman pengurus RT dalam pengoperasian sistem informasi manajemen berbasis website.