Untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan serentak memerlukan sumber daya yang berintegritas. Untuk mendapatkan penyelenggara pemilu khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berintegritas, diperlukan sistem informasi yang dapat membantu dalam seleksi. Dalam proses seleksi PPS yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota masih memerlukan waktu yang cukup lama, dikarenakan banyaknya peserta seleksi, dan masih terdapat unsur subyektifitas dalam penentuan hasil akhir dari seleksi sehingga terjadi konflik antar sesama perserta seleksi. Dalam seleksi PPS terdapat kriteria penilaian yaitu tes wawancara, tes tertulis, administrasi, kesehatan, pendidikan dan usia. Berdasarkan proses perhitungan dengan metode AHP maka didapat hasil akhir dari proses seleksi PPS yaitu Rangking pertama Salamatun Hilal 27.93%, kedua Dwi Anton Setiawan 16.00%, ketiga Asep Nurwahid 15.29%, keempat Riki Aji Pambudi 14.75%, kelima Eko Saputra 13.52% dan keenam Sukarti 12.52%. Dan yang di rekomendasi lulus peringkat satu sampai peringkat tiga yaitu Salamatun Hilal, Dwi Anton Setiawan dan Asep Nurwahid