Cyberbullying atau istilah lainya perundungan digital adalah salah satu tindak pidana yang sering terjadi di dunia maya. Tindakan cyberbullying umumnya terjadi di kalangan remaja. Polresta Banyumas sesuai dengan tugasnya pada fungsi Binmas yakni melaksanakan pembinaan pada masyarakat meliputi pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi melalui pengamanan swakarsa, kerjasama dalam pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat termasuk edukasi pencegahan tindakan pelanggaran UU ITE. Kendati kegiatan pembinaan/edukasi telah rutin dilakukan, namun belum dapat menjamah semua pelosok Kab.Banyumas. Hal ini dikarenakan luas daerah Kab.Banyumas dan personel Bhabinkamtibmas tidak sebanding. Permasalahan lain muncul ketika pandemi, yakni kegiatan pembinaan remaja tersebut terhenti akibat proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Sehingga otomatis agenda untuk sosialisasi ke sekolah menjadi terhenti. Padahal selama masa pandemi aktivitas remaja di dunia maya justru semakin meningkat, hal ini justru beresiko lebih besar pada peluang tindak kejahatan dunia maya. Permasalahan tersebut terjadi karena model sosialisasi konvensional yang selama ini diterapkan Polresta Banyumas dapat dikatakan kurang efektif dan efisien. Adapun solusi yang dapat dilakukan dilakukan yaitu dengan metode Webinar. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan dapat disimpulkan bahwa tujuan dari kegiatan ini tercapai. Hal itu ditandai dengan adanya peningkatan kemampuan pemahaman bagi sasaran terkait cyberbullyng melalui perbandingan data pre-test diawal acara dan post-test diakhir acara.