Pembangunan Jalan Baru Lingkar Cipanas Kabupaten Garut bertujuan untuk mempermudah akses menuju objek wisata Cipanas. Salah satu hal terpenting dalam pembangunan jalan baru adalah kepadatan tanah timbunan yang diperoleh dari proses pemadatan tanah menggunakan alat berat. Kepadatan tanah harus memenuhi persyaratan, yaitu memiliki nilai derajat kepadatan lebih dari 95%. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka akan terjadi kerusakan pada timbunan tanah dan dalam jangka waktu panjang akan merusak struktur perkerasan di atas tanah. Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui apakah timbunan tanah pada Jalan Baru Lingkar Cipanas Kabupaten Garut memenuhi persyaratan atau tidak. Metode yang digunakan adalah eksperimental pengujian di lapangan dan di laboratorium. Pengujian kepadatan tanah di lapangan dengan menggunakan alat konus pasir mengacu pada SNI 03-2828-1992, sedangkan pengujian kepadatan tanah di laboratorium mengacu pada SNI 1742-2008. Analisis hasil pengujian kepadatan tanah di lapangan dan di laboratorium masing-masing dilakukan untuk mendapatkan nilai berat volume kering tanah. Nilai berat volume kering tanah hasil pengujian di laboratorium digunakan sebagai acuan untuk menentukan nilai derajat kepadatan tanah. Hasil dari penelitian ini adalah timbunan tanah pada Jalur A seluruh titik memenuhi persyaratan kepadatan tanah dengan nilai derajat kepadatan di atas 95%, sedangkan pada Jalur B tidak memenuhi persyaratan kepadatan tanah. Timbunan tanah yang sudah memenuhi persyaratan kepadatan tanah dapat dilanjutkan ke pekerjaan selanjutnya dan untuk timbunan tanah yang tidak memenuhi persyaratan diharuskan melakukan pemadatan kembali.