2022
DOI: 10.12962/j26139960.v7i2.435
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Dokumen Awal Sertifikasi Halal

Abstract: Indonesia telah lama menjadi negara yang memiliki potensi besar dalam industri halal. Namun, masyarakat Indonesia belum memahami akan pentingnya label sertifikat halal pada produk yang mereka gunakan. Kecamatan Tanjonganom, Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu kecamatan yang memiliki jumlah UMKM yang banyak dan telah memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah. Berkembangnya UMKM di Kecamatan Tanjonganom tersebut terkendala dengan produk yang belum mempunyai label sertifikasi halal dari LPPOM M… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 6 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Pendampingan sertifikasi halal yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember kepada pelaku UMKM kader PKK Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya merupakan kegiatan yang berdampak positif untuk kemajuan usaha masyarakat. Selain itu, dengan banyaknya produk yang sudah tersertifikasi halal membuat konsumen yang beragama Islam mudah untuk mendapatkan produk halal [9] . Adanya pendampingan sertifikasi halal membuat pelaku UMKM menjadi bersemangat lagi dalam mendaftarkan produknya di sertifikasi halal gratis.…”
Section: Hasil Kegiatanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Pendampingan sertifikasi halal yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember kepada pelaku UMKM kader PKK Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya merupakan kegiatan yang berdampak positif untuk kemajuan usaha masyarakat. Selain itu, dengan banyaknya produk yang sudah tersertifikasi halal membuat konsumen yang beragama Islam mudah untuk mendapatkan produk halal [9] . Adanya pendampingan sertifikasi halal membuat pelaku UMKM menjadi bersemangat lagi dalam mendaftarkan produknya di sertifikasi halal gratis.…”
Section: Hasil Kegiatanunclassified
“…Kegiatan pengabdian masyarakat dimulai dengan pemberian materi singkat mengenai kegiatan pendampingan yang akan dilakukan ke UMKM Kader PKK Dukuh Menanggal Surabaya oleh mahasiswa KKN. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada mahasiswa KKN mengenai persyaratan sertifikasi halal program self-declare, prosedur pendaftaran sertifikasi halal, dan cara efektif yang dapat dilakukan oleh mahasiswa KKN dalam mendampingi UMKM [9] .…”
Section: Hasil Kegiatanunclassified
“…Dengan dilakukannya penyuluhan secara bertahap dan perlahan, memberikan pemahaman yang mendalam bagi masing-masing pelaku UMKM binaan PPM PT Bara Tabang di Desa Hambau akan pentingnya memiliki legalitas usaha seperti NIB, PIRT dan Sertifikasi Halal serta memotivasi pelaku usaha tersebut agar tetap semangat menjalankan usaha dengan situasi yang banyak memiliki keterbatasan. Pengajuan NIB dilakukan untuk mengajukan usulan sertifikasi halal pada website sihalal melalui akun masing-masing pelaku usaha (Puspita et al, 2023), seperti terlihat pada Gambar 2.…”
Section: Penyuluhanunclassified
“…Sesuai UU ini, kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk di Indonesia akan berlaku setelah 5 tahun sejak undang-undang diterapkan. (Adiwinarto & Pawestri, 2022;Fuadi et al, 2022;Kasanah, 2022;Moerad et al, 2021;Pardiansyah et al, 2022;Puspita et al, 2022;Suzery et al, 2020;Ulfin et al, 2022). Oleh karena itu, mulai tahun 2019, semua produk baik makanan maupun bukan makanan, harus memiliki sertifikasi halal (Agustina et al, 2019).…”
unclassified