Illegal, Unreported And Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang dilakukan oleh kapal asing masih sering terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Salah satunya Dalam perkara perikanan yang dilakukan oleh Do Thanh Nhan, telah terbukti tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta diketahui telah menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ketentuan dan unsur IUU Fishing dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi kapal asing yang melakukan IUU Fishing di ZEEI : Studi Kasus Do Thanh Nhan (Kapal Vietnam). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Ketentuan dan unsur IUU Fishing diatur dalam hukum internasional maupun hukum nasional. Do Thanh Nhan, WNA dari Vietnam yang melakukan IUU Fishing di ZEEI diberikan Pidana Denda atau disebut uang jaminan yang layak (reasonable bound) sebesar Rp. 200.000.000 tanpa dilengkapi dengan pidana penjara maupun pidana kurungan pengganti denda. Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 73 UNCLOS 1982 dan Pasal 102 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEE Indonesia. Ketentuan tersebut juga diatur dalam SEMA Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan serta di Putusan Kasasi Nomor 1206 K/ Pid.Sus/ 2015 tanggal 23 Februari 2016.