2022
DOI: 10.52728/ijtc.v4i1.421
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Strategy of Advertising Tax Collection in the Digitalization Era on Badan Pendapatan Daerah of DKI Jakarta

Abstract: The phenomenon of this research is that in the digital era, many people switch to promoting their products to social media, which is one of the causes of the decrease in billboard taxes. This study aims to find out the right strategy in the billboard tax collection in the digital era by the Regional Revenue Agency of DKI Jakarta. The research method used is the descriptive qualitative method. Data sources include primary data, namely data from interviews, and secondary data, namely target data and billboard ta… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 14 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Bentuk digitalisasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak adalah menyediakan fasilitas berbasis elektronik demi meningkatkan pelayanan yang membantu Wajib Pajak dalam melaksakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, salah satunya dengan implementasi program e-System yang terdiri dari e-registration, e-SPT, dan efiling. Tujuan penerapan program e-System yaitu agar dapat memudahkan Wajib Pajak dalam pendaftaran, perhitungan, pembayaran, maupun pelaporan karena terdapat penyediaan aplikasi yang dibuat semudah mungkin untuk dipahami oleh Wajib Pajak (Rofiyanti et al, 2022). Pengembangan hipotesis ketiga dan keempat didasari oleh munculnya digitalisasi perpajakan sebagai salah satu bentuk penerapan teknologi pada bidang ekonomi digital dan keuangan melalui suatu sistem yang memudahkan dilakukannya kewajiban pajak, sehingga beberapa studi terdahulu menggunakan faktor digitalisasi perpajakan sebagai variabel moderasi dalam memperkuat pengaruh sejumlah faktor terhadap kepatuhan pajak (Fanea-Ivanovici et al, 2019;Ksenda, 2021).…”
Section: Digitalisasi Perpajakanunclassified
“…Bentuk digitalisasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak adalah menyediakan fasilitas berbasis elektronik demi meningkatkan pelayanan yang membantu Wajib Pajak dalam melaksakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, salah satunya dengan implementasi program e-System yang terdiri dari e-registration, e-SPT, dan efiling. Tujuan penerapan program e-System yaitu agar dapat memudahkan Wajib Pajak dalam pendaftaran, perhitungan, pembayaran, maupun pelaporan karena terdapat penyediaan aplikasi yang dibuat semudah mungkin untuk dipahami oleh Wajib Pajak (Rofiyanti et al, 2022). Pengembangan hipotesis ketiga dan keempat didasari oleh munculnya digitalisasi perpajakan sebagai salah satu bentuk penerapan teknologi pada bidang ekonomi digital dan keuangan melalui suatu sistem yang memudahkan dilakukannya kewajiban pajak, sehingga beberapa studi terdahulu menggunakan faktor digitalisasi perpajakan sebagai variabel moderasi dalam memperkuat pengaruh sejumlah faktor terhadap kepatuhan pajak (Fanea-Ivanovici et al, 2019;Ksenda, 2021).…”
Section: Digitalisasi Perpajakanunclassified