“…Bentuk digitalisasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak adalah menyediakan fasilitas berbasis elektronik demi meningkatkan pelayanan yang membantu Wajib Pajak dalam melaksakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, salah satunya dengan implementasi program e-System yang terdiri dari e-registration, e-SPT, dan efiling. Tujuan penerapan program e-System yaitu agar dapat memudahkan Wajib Pajak dalam pendaftaran, perhitungan, pembayaran, maupun pelaporan karena terdapat penyediaan aplikasi yang dibuat semudah mungkin untuk dipahami oleh Wajib Pajak (Rofiyanti et al, 2022). Pengembangan hipotesis ketiga dan keempat didasari oleh munculnya digitalisasi perpajakan sebagai salah satu bentuk penerapan teknologi pada bidang ekonomi digital dan keuangan melalui suatu sistem yang memudahkan dilakukannya kewajiban pajak, sehingga beberapa studi terdahulu menggunakan faktor digitalisasi perpajakan sebagai variabel moderasi dalam memperkuat pengaruh sejumlah faktor terhadap kepatuhan pajak (Fanea-Ivanovici et al, 2019;Ksenda, 2021).…”