Pandemi Covid-19 membuat masa depan UMKM di pasar global menjadi lebih tidak pasti. Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah UMKM terbesar dari segi total maupun kepadatan di masyarakat. Dalam artikel ini, sejumlah peristiwa yang terjadi di tahun 2020 digunakan untuk memprediksi masa depan internasionalisasi UMKM di tahun 2021. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kebijakan social dan physical distancing, keputusan pelarangan impor CPO Uni Eropa, dan kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) ditinjau. Tinjauan dari keempat kelompok kebijakan ini membawa pada kemungkinan munculnya Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMK; keberlanjutan dari virtualisasi; perambahan peluang ekspor CPO ke negara-negara IORA dan perbaikan internal industri CPO; serta hadirnya berbagai kerjasama di bidang e-commerce, HAKI, akses pasar, dan inovasi dengan negara-negara ASEAN, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Keberhasilan UMKM dalam meraih peluang dari pasar global ini tergantung dari kemampuan UMKM dalam menjadi pemain sejak awal lewat dukungan pemerintah yang maksimal.