2023
DOI: 10.15575/fjsfm.v4i1.26360
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Studi Kuantitatif Pemahaman Konsep Riba Melalui Latar Belakang Pendidikan Dan Literasi Ekonomi Syariah

Ahmad Abdul Gani,
Budi Budiman

Abstract: Pemahaman konsep riba di masyarakat muslim Indonesia saat ini bervariasi, tergantung pada tingkat pendidikan, literasi ekonomi dan keuangan syariah, dan paparan terhadap informasi tentang riba. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh latar belakang pendidikan dan literasi ekonomi syariah terhadap pemahaman konsep riba pada mahasiswa FEBI UIN SGD Bandung. Penelitian ini melakukan penyebaran kuesioner pada mahasiswa FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dengan teknik purposive sampling diperoleh 340 orang … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 8 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Namun, tidak semua jenis kegiatan ekonomi diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadis. Jika suatu aktivitas merugikan banyak orang dan hanya menguntungkan sebagian kecil, seperti monopoli perdagangan, calo, perjudian, dan riba, pasti akan ditolak oleh prinsip-prinsip ajaran Islam (Gani & Budiman, 2023). Ketika Islam menekankan pentingnya menolak sistem pembayaran yang melibatkan bunga dan dianggap sebagai aktivitas riba, sering kali hal ini mengaburkan perhatian masyarakat dan ahli ekonomi terhadap larangan riba dalam hukum Islam.…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…Namun, tidak semua jenis kegiatan ekonomi diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadis. Jika suatu aktivitas merugikan banyak orang dan hanya menguntungkan sebagian kecil, seperti monopoli perdagangan, calo, perjudian, dan riba, pasti akan ditolak oleh prinsip-prinsip ajaran Islam (Gani & Budiman, 2023). Ketika Islam menekankan pentingnya menolak sistem pembayaran yang melibatkan bunga dan dianggap sebagai aktivitas riba, sering kali hal ini mengaburkan perhatian masyarakat dan ahli ekonomi terhadap larangan riba dalam hukum Islam.…”
Section: Latar Belakangunclassified