Kepemilikan atas tanah dan rumah tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia setelah sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan syarat Pasal 151 Huruf (e) Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah sebagai persyaratan alternatif dalam peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi rumah toko dan rumah kantor menjadi hak milik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi pengaturan syarat peningkatan antara Pasal 151 Huruf (e) Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui harmonisasi vertikal dan horizontal. Harmonisasi vertikal dilakukan dengan mengevaluasi dan memperbaiki materi muatan peraturan yang bertentangan, sedangkan harmonisasi horizontal dilakukan melalui mediasi antar lembaga atau kementerian untuk menyelaraskan aturan terkait peningkatan HGB.