Artikel ini membahas tentang urgensi pendekatan ma’na-cum-maghza di era kontemporer yang digagas oleh Sahiron yang diimplementasikan pada Q 5: 51. Kehadiran pendekatan ini sebagai alternatif baru dalam penafsiran kontekstual mengalami perdebatan tentang keabsahannya. Untuk melakukan pengujian terhadap kontribusi pedekatan ini dalam penyelesaian problem aktual yang menjadi dasar dari keberadaan tafsir kontektual, maka penelitian ini menggunakan metode content analysis dengan jenis penelitian studi pustaka. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat tiga sumbangsih yang diberikan oleh pendekatan ma’na-cum-maghza. Pertama, dalam wilayah metodis, penelitian ini memberikan penyempurnaan terhadap konsep tafsir kontekstual sebelumnya dengan memberikan makna kontekstual terhadap setiap jenis ayat, tanpa membatasi pada ayat hukum saja. Kedua, dalam wilayah fungsi interpretasi, pendekatan ini memberikan kontribusi langsung atas petunjuk al-Qur’an sebagai landasan dalam mengatasi problematika aktual yang dihadapi masyarakat muslim, khusunya di Indonesia. Ketiga, dalam wilayah pengembangan kajian al-Qur’an, pendekatan ini memberikan alternatif metode baru dalam memahami ayat secara aktual yang dihasilkan dari kekurangan dari metode sebelumnya, sehingga dinamika dalam kajian al-Qur’an terus berkembang. Keberadaan pendekatan ma’na-cum-maghza dengan demikian menjadi pelengkap dan penyempurna metode penafsiran kontekstual yang memiliki sumbangsih besar dalam memahami al-Qur’an yang relevan dengan perkembangan dan problematika masyarakat kontemporer.