Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang kokoh. Penelitian ini membahas keabsahan penjatuhan talak di luar sidang Pengadilan Agama serta dampak hukumnya, khususnya terhadap hak-hak istri. Pada dasarnya, hukum Islam mengakui sahnya talak di luar pengadilan, sementara hukum positif Indonesia tidak mengakui sahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan penjatuhan talak yang dilakukan di luar sidang Pengadilan Agama, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengutamakan data sekunder berupa sumber kepustakaan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan peraturan perundang-undangan, bahan hukum lain, studi literatur, dan studi lapangan melalui wawancara narasumber terkait. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, penjatuhan talak tanpa melalui sidang Pengadilan Agama berdasarkan hukum Islam ialah sah sepanjang memenuhi rukun dan syarat sah; tidak menyalahi tata cara penjatuhan; dan tidak dalam keadaan haram menjatuhkan talak, adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, penjatuhan talak tersebut. Dalam hukum Islam, hak-hak istri pada penjatuhan talak, baik di luar maupun melalui sidang Pengadilan Agama, harus dipenuhi jika sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Sebaliknya, berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, hak-hak istri baru timbul dan wajib dipenuhi pada penjatuhan talak yang sah melalui sidang Pengadilan Agama, sesuai dengan Pasal 41 huruf a UU Perkawinan dan Pasal 105, 149, serta 97 jo. 157 KHI. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam konteks perceraian.