2021
DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v3i1.3063
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif

Abstract: Divorce is breaking the ties of marriage and ending the husband and wife relationship. According to Fiqh law, divorce is considered legally binding when a husband pronounces the word talaq to his wife clearly and figuratively. Meanwhile, according to the Marriage Law, it is explained that divorce can only be carried out before the court after the court concerned tries and fails to reconcile the two parties. The focus of the problem in this study is: (1) What is the status of divorce outside the court according… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Penelitian ini sejalan dengan penelitian menurut Muhsin & Wahid (2021) talak yang dijatuhkan di luar pengadilan adalah sah menurut hukum fikih, sehingga perkawinannya putus sesuai dengan aturan fikih. Namun perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus.…”
Section: Dissolution Of Marriage By a Pronouncement Of Talak Without ...unclassified
“…Penelitian ini sejalan dengan penelitian menurut Muhsin & Wahid (2021) talak yang dijatuhkan di luar pengadilan adalah sah menurut hukum fikih, sehingga perkawinannya putus sesuai dengan aturan fikih. Namun perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus.…”
Section: Dissolution Of Marriage By a Pronouncement Of Talak Without ...unclassified
“…Sehingga, masyarakat menganggap bahwa talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan Agama sudah dianggap sah dan perkawinan sudah putus (Khasanah, 2019). Pandangan yang demikian ini, didasarkan pada dalil hukum yang terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik (Aswan, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perceraian harus dilakukan di depan sidang Pengadilan dengan cukup alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kejadian demikian merupakan alasan sehinnga mereka hidup terpisah dan melakukan perceraian dengan cara mereka tanpa melibatkan Pengadilan sebagai tempat legalnya perceraian sesuai putusan pengadilan setempat sebagai amanat KHI (kompilasi hukum Islam) (Muhsin & Wahid, 2021).…”
Section: Faktor Kelalaian Penyebab Perceraian DI Luar Pengadilanunclassified