2022
DOI: 10.29313/jrih.v2i2.1457
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah yang Dananya Terbukti Digunakan oleh Karyawan Bank

Abstract: Abstract. Customers are an important factor in banking, therefore to gain customer trust, banks must be accountable for their business activities to customers. This study aims to identify and analyze the bank's responsibility for the loss of customer funds that were intentionally used by bank employees and to determine the legal considerations of the Supreme Court judges in this case. The research method used is normative juridical research, namely research that analyzes bank responsibilities and Supreme Court… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Selain melakukan tugas-tugas yang telah disebutkan dalam pasal tersebut, Bank Indonesia juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah bank dari praktik-praktik perbankan yang merugikan (Efrianto & Wiyanti, 2022). Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki fungsi yang paling utama yakni mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian (to managenations money supply).…”
Section: Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesiaunclassified
“…Selain melakukan tugas-tugas yang telah disebutkan dalam pasal tersebut, Bank Indonesia juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah bank dari praktik-praktik perbankan yang merugikan (Efrianto & Wiyanti, 2022). Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki fungsi yang paling utama yakni mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian (to managenations money supply).…”
Section: Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesiaunclassified
“…I sebagai perusahaan outsourcing yang memperkejakan karyawannya untuk perusahaa yang menggunakan jasannta walaupun karyawan tersebut bekerja di perusahaan yag menggunakan jasa PT. I.Dalam hal ini perusahaan wajib memberikan perlindungan kesehatan kerja bagi pekerjanya karena hal tersebut merupakan hak pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada Pasal 86 ayat (1). Dalam pelaksanaanya yaitu perusahaan mendaftarkan semua karyawannya jaminan sosial kepada BPJS dan membayarkan iuran nya sesuai dengan UU No.…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasanunclassified
“…Dengan secara tidak langsung perushaan tersebut atau PT. I juga tidak memenuhi hak hak yang harusnya didapatkan oleh para pekerja outsourcing yang artinya perusahaan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada Pasal 86 ayat (1)…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasanunclassified