This research is based on landslide that happened in Bojong Kondang village, Cimanggung sub-district, Sumedang regency; due to reckless development in sloping land. There are various permits and codes that need to be fulfilled and followed before a housing construction company builds constructions especially on a hillside as water catchment area. The company should adhere precautionary principle and applies a proper drainage system. This study aims to review Islamic law and national legislation regulate housing construction activities in water catchment areas. The other aim is to examine the responsibility of the company that caused landslides due to Cihanjuang Regency drainage construction. The study applied normative legal method and analytical descriptive specifications. The collected data in form of primary and secondary data were analyzed with systematic interpretation. This research concluded that according to the positive law, any company whose project is on sloping area should adhere the spatial zoning, take into consideration the geographical conditions and soil stability of the area. Both national and Islamic law stated that the company should guaranties and provides safety, benefit, and advantages for the people and environment. For the damage and casualties caused by the construction related landslide, the company is responsible to compensate the loss to the victims. In case the total payment exceeds the company’s assets, the company board of director shall compensate from personal assets if it is proven that there is an element of negligence in the decision making.Abstrak: Penelitian ini didasarkan pada kejadian longsor di Kampung Bojong Kondang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat kampung tersebut. Longsor tersebut dipicu oleh ketidak-hati-hatian developer perumahan yang tengah melakukan pembangunan drainase di lahan miring. Penelitian ini bertujuan pertama untuk menelusuri ketentuan perundang-undangan dan Hukum Islam tentang pembangunan perumahan di lahan dengan kemiringan tertentu dan kawasan resapan air. Kedua, untuk mengkaji bagaimana pertanggung jawaban developer atas pembangunan drainase yang berdampak pada terjadinya longsor pada perumahan Cihanjuang Regency. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi deskritif analitis, yang bersumber dari data sekunder berupa buku, jurnal, dan wawancara, dengan metode analisis data berupa penafsiran sistematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, perusahaan dalam membangun proyek perumahan pada lereng harus memperhatikan zonasi tataruang, kondisi geografis dan kestabilan tanah. Sesuai dengan perundang-undangan dan hukum islam, bahwa perusahaan berkewajiban untuk memberikan keselamatan, kemanfaatan, serta kemaslahatan bagi manusia dan lingkungan. Kedua, pertanggung jawaban developer perumahan atas pembangunan drainase yang berdampak pada terjadinya longsor di Cihanjuang Regency berupa penggantian kerugian terhadap korban bencana longsor. Apabila penggantian kerugian melebihi aset yang dimiliki perusahaan, maka direksi perusahaan harus mengganti kerugian dari aset pribadi manakala terbukti terdapat kelalaian atas keputusan yang diambilnya.