2020
DOI: 10.22437/ujh.3.1.107-137
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas

Abstract: This article discusses the responsibilities of directors and their legal protection in managing a limited liability company. The responsibility of the directors in managing a limited liability company as regulated in the 2007 Company Law is related to the duties and authority to run the management of the company for the benefit of the company and in accordance with the aims and objectives of the company. To carry out the management of the company, the directors are authorized to carry out the managemen… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…49 Direksi dapat terhindar dari pertanggung jawaban secara pribadi apabila direksi tersebut dapat membuktikan bahwa kebijakan dan keputusannya terhadap perusahaan di dasarkan pada itikad baik dan hati-hati, sehingga dalam hal ini direksi terlindungi oleh doktrin busines judgmen rule. 50…”
Section: Anggota Direksi Bertanggung Jawab Penuh Secara Pribadiunclassified
“…49 Direksi dapat terhindar dari pertanggung jawaban secara pribadi apabila direksi tersebut dapat membuktikan bahwa kebijakan dan keputusannya terhadap perusahaan di dasarkan pada itikad baik dan hati-hati, sehingga dalam hal ini direksi terlindungi oleh doktrin busines judgmen rule. 50…”
Section: Anggota Direksi Bertanggung Jawab Penuh Secara Pribadiunclassified
“…Akantetapi direksi dapat terlindungi oleh doktrin busines judgmen ruleI apabila ia dapat membuktikan bahwa dalam pengambilan sebuah kebijakan didasarkan pada kehati-hatian dan itikad baik. 47 Pertanggung jawaban direksi tidak hanya bertumpu pada ketidak jujuran yang di sengaja, akan tetapi tanggung jawab atas tindakan kesalahan dalam pengelolaan, kelalaian, kegagalan sehingga terjadi kerugian. Dalam hal ini itikad baik direksi dapat dilihat dari pertanggung jawaban terhadap perusahaan sesuai dengan AD/ART Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kesalahan yang ia lakukan.…”
Section: Pertanggungjawaban Developer Perumahan Atas Pembangunan Kawa...unclassified