2020
DOI: 10.46839/lljih.v0i0.333
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tanggungjawab Negara Melindungi Guru Dalam Melaksanakan Tugas Profesionalnya

Abstract: Abstrak Guru adalah pendidik profesional yang tugas dan perannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Negara selaku pemangku kewajiban dalam melindungi warga negara terkhusus guru, dituntut peran aktifnya dalam melindungi guru dari tindakan kriminalisasi akibat melaksanakan tugas profesionalnya. Pada tataran peraturan, pemerintah telah melakukan tindakan aktif berupa pengundangan beberapa peraturan terkait tugas dan peran guru. Namun dalam taraf penegakan hukum, masih sering dit… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles