2009
DOI: 10.20414/ujis.v13i1.373
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Terorisme Dalam Perspektif Hukum Islam

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2018
2018
2024
2024

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…A number of experts say that an act can be declared as an act of terror when it meets the criteria: there is an act of illegal threat or violence, the action has an impact on society physically, psychologically on property and public facilities, causing panic and fear in community groups, the perpetrator's goals are political in nature, victims of action are not always directly related to the goals to be achieved, perpetrators can be individuals, organizational groups or legitimate government regimes. Terrorism can be narrowed down as an act carried out by a group of people who want or have certain motives (ideological, political, social and so on) with violence (Salenda, 2008). In the perspective of criminal law, acts of terrorism are distinguished from other general crimes.…”
Section: Counter Radicalism As a Shared Responsibilitymentioning
confidence: 99%
“…A number of experts say that an act can be declared as an act of terror when it meets the criteria: there is an act of illegal threat or violence, the action has an impact on society physically, psychologically on property and public facilities, causing panic and fear in community groups, the perpetrator's goals are political in nature, victims of action are not always directly related to the goals to be achieved, perpetrators can be individuals, organizational groups or legitimate government regimes. Terrorism can be narrowed down as an act carried out by a group of people who want or have certain motives (ideological, political, social and so on) with violence (Salenda, 2008). In the perspective of criminal law, acts of terrorism are distinguished from other general crimes.…”
Section: Counter Radicalism As a Shared Responsibilitymentioning
confidence: 99%
“…Terorisme memiliki beberapa arti: pertama, "menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha untuk mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror" (DEPDIKNAS, 2008, p. 1455); kedua, "hal tindakan pengacau dalam masyarakat untuk mencapai tujuan, antara lain, dalam bidang politik" (Partanto & Dahlan, 1994, p. 748); ketiga, kekerasan yang direncanakan, bermotivasi politik, ditujukan terhadap target-target yang tidak bersenjata oleh kelompok-kelompok sempalan atau agen-agen bawah tanah, biasanya untuk memengaruhi khalayak; keempat, merupakan tindakan simbolik yang dirancang untuk memengaruhi perilaku politik dengan cara-cara yang ekstra normal, termasuk dengan menggunakan ancaman dan pemaksaan; kelima, merupakan upaya menempuh cara-cara kekerasan untuk suatu target-target politis, dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kekuasaan. Metode kekerasan digunakan sebagai ungkapan kemarahan atau penentangan secara politis terhadap pemerintah resmi karena negara tidak memenuhi tuntutan mereka (Salenda, 2009).…”
Section: Terorisme Sebagai Klimaks Radikalisme?unclassified
“…Istilah tersebut bisa dikategorikan sebagai terorisme misalnya dilakukan dengan aksi kekerasan, menimbulkan kepanikan masyarakat, menimbulkan kerugian jiwa dan materi lainnya, serta memiliki tujuan politik. 37 Dari makna tersebut di atas, maka terorisisme bisa bermakna bahwa. Teroris berasal dari kata kerja "teror" dengan imbuhan "isme".…”
Section: B Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer Tentang Jihad Dan Terorismeunclassified