Pasar Instruksi Presiden (Inpres) merupakan salah satu bangunan di Pulau Belakang Padang, Kota Batam, Indonesia yang dibangun pada tahun 1981. Pasar ini pernah terjadi kebakaran pada tahun 1991 dan 1993, hingga saat ini bangunan tersebut telah dibiarkan dan tidak diperbaiki atau direnovasi. Oleh karena itu, penelitian dilakukan untuk memberikan gambaran tentang penyebab kerusakan bangunan Pasar Inpres. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah investigasi lapangan, wawancara, dan uji non-destruktif dengan menggunakan Hammer Test terhadap pondasi beton bertulang dengan diameter 30cm x30cm dan tinggi 120cm. Kerusakan yang terjadi pada bagian atas mengekspos tulangan di dalamnya. Rata-rata nilai pantulan yang diperoleh dari titik valid Pondasi A-A adalah sekitar 29,8 MPa dan Pondasi B-B sekitar 36,4 MPa. Di Indonesia, kuat tekan minimum (f'c) untuk beton adalah 17 MPa, yang mengindikasikan bahwa pondasi beton yang diuji telah memenuhi standar yang disyaratkan. Pasang surut air dan gelombang air laut tidak mempengaruhi pondasi beton bertulang. Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang kerusakan bangunan pesisir khususnya Pasar Inpres dan memberikan kontribusi penting pada bidang pengetahuan tentang struktur bangunan dan lingkungan maritim.