Secara umum hukum waris di Bali menerapkan prinsip atau sistem kekerabatan patrilineal dimana seorang laki-laki mempunyai hak penuh dalam menjadi ahli waris, sedangkan perempuan berhak untuk menikmati hasil atau harta dari laki-laki tersebut, melalui statusnya sebagai istri atau seorang anak. Perempuan dalam pandangan hukum waris adat Bali masih mendapat kesempatan menjadi ahli waris namun harus melalui berbagai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih jauh penerapan hukum waris Islam di Loloan Timur Jembrana Bali. Peneitian ini menggunakan pendekatan empiris. Teknik penelitian menggunakan wawancara observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 96% penduduk di Loloan Timur beragama Islam. Untuk itu pelaksanaan hukum waris di Loloan Timur menggunakan syariat Islam, dengan berpedoman pula pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selama masih terdapat peluang diselesaikan dengan hukum Islam, maka penerapan hukum waris menggunakan syariat. Dengan kata lain hukum waris adat Bali tidak dapat diberlakukan di Loloan Timur, mengingat terdapat konsep perdamaian atau takharuj sesuai dengan Pasal 174 KHI.