“…(tidak diketahui waktunya sampai kapan). (Zhang, 2013) (Ruchhima & Lahuri, 2019) (yang merupakan tindakan yang dilakukan oleh debitur dalam usahanya mengalihkan atau mentrasfer (Nurlaela, 2020) kewajiban pembayaran utang (Habibi & Rusgianto, 2021) kepada orang yang direkomendasikan (Shahzad et al, 2019) Dalam aspek ekonomi Islam, pengalihan utang mirip dengan al-kafalah (tanggungan) karena kedua metode itu merupakan fasilitas untuk membayar atau mempertanggung jawabkan tanggungan yang diamanahkan kepadanya (Saad & Syed Jaafar Alhabshi, 2019) Dan Islam melegitimasi akad ini karena berfungsi untuk mengurangi kesulitan serta mendatangankan kemudahan serta kemashlatahan dari sisi ekonomi manusia (Mustofa & Sari, 2021) Menurut M. Hadhry Nur, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang mengalihkan utangnya, diantara sebagai berikut:…”