2020
DOI: 10.22373/share.v9i0.7989
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The DSN-Mui Fatwa Related to Fintech Applications in Islamic Financial Institutions Review

Abstract: – The tendency of society towards halal products is currently increasing, related to objects and muamalah. The development of the fintech applications needs to be tested or detailed again. Apart from examining this legal status, an interesting thing to develop is how to formulate a fintech application in accordance with the Islamic economic viewpoint. Therefore it is very necessary to always review the DSN-MUI fatwa regarding fintech applications in Islamic financial institutions. The results of this study wil… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 7 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…(tidak diketahui waktunya sampai kapan). (Zhang, 2013) (Ruchhima & Lahuri, 2019) (yang merupakan tindakan yang dilakukan oleh debitur dalam usahanya mengalihkan atau mentrasfer (Nurlaela, 2020) kewajiban pembayaran utang (Habibi & Rusgianto, 2021) kepada orang yang direkomendasikan (Shahzad et al, 2019) Dalam aspek ekonomi Islam, pengalihan utang mirip dengan al-kafalah (tanggungan) karena kedua metode itu merupakan fasilitas untuk membayar atau mempertanggung jawabkan tanggungan yang diamanahkan kepadanya (Saad & Syed Jaafar Alhabshi, 2019) Dan Islam melegitimasi akad ini karena berfungsi untuk mengurangi kesulitan serta mendatangankan kemudahan serta kemashlatahan dari sisi ekonomi manusia (Mustofa & Sari, 2021) Menurut M. Hadhry Nur, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang mengalihkan utangnya, diantara sebagai berikut:…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Pewarisan Pagang Gadai Dalam Masyarakat...unclassified
“…(tidak diketahui waktunya sampai kapan). (Zhang, 2013) (Ruchhima & Lahuri, 2019) (yang merupakan tindakan yang dilakukan oleh debitur dalam usahanya mengalihkan atau mentrasfer (Nurlaela, 2020) kewajiban pembayaran utang (Habibi & Rusgianto, 2021) kepada orang yang direkomendasikan (Shahzad et al, 2019) Dalam aspek ekonomi Islam, pengalihan utang mirip dengan al-kafalah (tanggungan) karena kedua metode itu merupakan fasilitas untuk membayar atau mempertanggung jawabkan tanggungan yang diamanahkan kepadanya (Saad & Syed Jaafar Alhabshi, 2019) Dan Islam melegitimasi akad ini karena berfungsi untuk mengurangi kesulitan serta mendatangankan kemudahan serta kemashlatahan dari sisi ekonomi manusia (Mustofa & Sari, 2021) Menurut M. Hadhry Nur, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang mengalihkan utangnya, diantara sebagai berikut:…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Pewarisan Pagang Gadai Dalam Masyarakat...unclassified