Latar Belakang: Rumah sakit sebagai institusi pemberi jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Keselamatan pasien harus dijadikan budaya oleh semua tenaga kesehatan di rumah sakit sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan yang menjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Rumah sakit harus mempersiapkan sarana prasarana, ketenagaan, pelayanan dan keselamatan pasien sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik sebelum atau di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Tujuan: Mengetahui pengaruh penerapan standar akreditasi terhadap mutu dan keselamatan pasien, pada sebelum dan di masa Pandemi Covid–19.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif cross sectional dengan insidental sampel sebanyak 384 tenaga kesehatan di tiga RS penerima pasien Covid-19, yaitu di Bogor, Semarang dan Solo. Penelitian dilaksanakan pada bulan Agustus–Oktober 2020. Instrumen penelitian menggunakan kuesioner hasil elaborasi mengacu pada Standar Nasional Akreditasi RS (SNARS) yang telah diuji validitas dan reliabilitas, serta disebarkan melalui formulir elektronik. Data dianalisis secara univariat, bivariat dan multivariat dengan regresi linear multipel.
Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan sebelum dan selama pandemi sebesar 1,72% pada standar keselamatan, 1.07% pada standar pelayanan, 1,86% pada standar sarana prasarana, 0,38% pada standar ketenagaan, dan 1,45% pada standar mutu dan keselamatan pasien. Standar keselamatan dan standar pelayanan berpengaruh signifikan terhadap mutu pelayanan dan keselamatan pasien setiap kali melaksanakan standar keselamatan, dan standar pelayanan akan meningkatkan 0,95 dan 1,05 kali mutu pelayanan dan keselamatan pasien sebelum dan di masa pandemi Covid-19 (p<0,00).
Kesimpulan: Semua rumah sakit telah menerapkan standar akreditasi dalam pemberian pelayanan kepada pasien. Rumah sakit harus mengelola dan mengawasi keselamatan pasien, pemberian pelayanan, sarana prasarana dan ketenagaan secara terus menerus selama menghadapi peningkatan jumlah pasien Covid-19 agar mutu pelayanan dan keselamatan pasien tetap terjamin.