Perkembangan perekonomian suatu negara tidak terlepas dari kondisi dan kinerja sektor perbankan. Perbankan berperan penting dalam mendukung perekonomian Indonesia karena bank merupakan salah satu penggerak perekonomian negara dan bagian dari sistem keuangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank wajib memelihara kesehatannya. Tujuan peneliti ini untuk menganalisis dan meringkas tingkat kesehatan bank umum BUMN dari tahun 2017 hingga 2020 berdasarkan metode RGEC, sehingga dapat ditentukan bank mana yang memiliki predikat terbaik di antara beberapa bank BUMN. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif, variabel yang digunakan Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital. Data yang digunakan dari tahun 2017-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai NPL dikategorikan kurang sehat, nilai LDR dikategorikan kurang sehat, nilai GCG dikategorikan sangat sehat, nilai ROA dikategorikan sangat sehat, nilai ROE dikategorikan tidak sehat, nilai NIM dikategorikan sangat sehat, nilai BOPO dikategorikan sangat sehat dan nilai CAR dikategorikan tidak sehat.