Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pengujian terhadap pengaruh dari pelayanan fiskus dan penerapan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Dalam penelitian ini menggunakan 60 responden yang merupakan wajib pajak non karyawan sebagai sampel penelitian untuk analisis penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif yang menggunakan SmartPLS sebagai alat pengujinya. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa dalam pengujian hipotesis pengaruh langsung pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak tidak berpengaruh, penerapan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak tidak berpengaruh, kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak berpengaruh positif signifikan, pelayanan fiskus terhadap kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh, dan penerapan sanksi perpajakan terhadap kesadaran wajib pajak berpengaruh positif signifikan. Pada hasil pengujian hipotesis pengaruh tidak langsung memperlihatkan bahwa kesadaran wajib pajak tidak mampu memediasi pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak dan kesadaran wajib pajak mampu memediasi penerapan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dapat digunakan untuk memperkuat hasil dari penelitian terdahulu, sebagai refrensi untuk penelitian selanjunya, dan bentuk dari implementasi atas teori yang telah dipelajari. Keterbatasan dari penelitian ini adalah pada jumlah sampel yang diambil tidak terlalu banyak dan penelitian hanya berfokus pada wajib pajak orang pribadi non karyawan.Kata kunci : Pelayanan, Sanksi, Kesadaran, Kepatuhan, Perpajakan.