Buku ini disusun secara kolaboratif dari beberapa peneliti ditiga Balai Penelitian, yaitu Peneliti Litbang Agama Makassar, PenelitiLitbang Agama Semarang dan Peneliti Litbang Agama Jakarta.Proses penyusunan buku dimulai dari serangkaian workshop yangmendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan metode penelitiankebijakan dan persoalan penelitian kebijakan agama di Indonesia. Diskusi dalam workshop itu menjadi salah satu input yang berhargadalam menyusun buku ini. Di samping itu, tentu saja, yang menjadirujukan utama dalam tulisan ini adalah buku-buku yang sudahmengulas soal metode penelitian kebijakan, khususnya yang sudahdibuat dalam lingkungan Balitbang & Diklat Kemenag.