2013
DOI: 10.12816/0002777
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Fiqh Characterization of Ijārah Mawṣūfah fī Al-Dhimmah : An Analysis of Juristic Views

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2015
2015
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…Menurut syara' berarti melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu pula (Aziz, 2005). ijarah dapat diartikan sebagai sebuah transaksi pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui sewa/upah dalam waktu tertentu, tanpa disertai pemindahan hak atas barang tersebut (Mikail, 2017).…”
Section: Pengertian Ijarahunclassified
“…Menurut syara' berarti melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu pula (Aziz, 2005). ijarah dapat diartikan sebagai sebuah transaksi pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui sewa/upah dalam waktu tertentu, tanpa disertai pemindahan hak atas barang tersebut (Mikail, 2017).…”
Section: Pengertian Ijarahunclassified
“…Contemporary researchers have further developed and discussed the conditions related to Ijara Forward, including Hammad (2007), Kassimi (2009), Mhidat (2010), Al-Buti (2014), Amer and Ninasrin (2012), Mikail (2013), Abu Talib and Akhtarzaite (2015), and Dieng (2019).…”
Section: Literature Review and Hypotheses Developmentmentioning
confidence: 99%
“…13 Secara bahasa, ijarah berasal dari bahasa arab yang berarti sewa atau jasa. Adapun secara istilah, ijarah dapat diartikan sebagai sebuah transaksi pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui sewa/upah dalam waktu tertentu, tanpa disertai pemindahan hak atas barang tersebut 14 . Al-Mausuf ‫)املوصوف(‬ artinya yang disifati, Al-Mausuf dapat diartikan sebagai sesuatu yang ditetapkan dan dibatasi oleh sifat-sifat tertentu.…”
Section: Pengertian Akad Al-ijarah Al-maushufah Fi Al-dzimmahunclassified