Indonesia dalam kegiatan perjanjian investasi menggunakan bitcoin di luar dari marketplace sebagai objek perjanjian masih belum ada kejelasan. Perjanjian bitcoin tersebut juga dapat menimbulkan masalah, seperti bursa kripto palsu, penipuan serta pencurian data pribadi. Penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa dalam perjanjian bitcoin di luar marketplace dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian bitcoin di luar marketplace sebagai objek perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang meneliti bahan pustaka atau data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bentuk perjanjian bitcoin di luar marketplace dapat dikatakan sah, hal ini dikarenakan perjanjian bitcoin tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian bitcoin tersebut penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan para pihak, yakni melalui pengadilan dengan mengikuti proses pengadilan hingga putusan akhir maupun di luar pengadilan, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Perjanjian bitcoin di luar marketplace terdapat banyak risiko, guna dapat memenuhi keamanan para pihak dalam perjanjian tersebut, para pihak dapat diberikan perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan represif dengan membawa pelanggaran ke dalam pengadilan.