2021
DOI: 10.28918/jhi.v19i2.4997
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The IMPLEMENTATION OF MAQĀṢID AL-SHARĪ‘AH IN SHAYKH YUSUF AL-QARDHAWI’S FIQH AL-AQALLIYAT

Abstract: This paper aimed to respond Muslim minorities' anxiety in the West, which deals with several dilemmatic choices of daily religious life activity. Muslim minorities are required to obey the teachings of Islam. Still, on the other hand, it contradicts with the reality of how difficult practicing Islamic teachings in Western countries according to the Islamic teachings such in Muslim-majority countries. Therefore, Shaykh Yusuf al-Qardhawi saw the need to initiate fiqh that could guide Muslim minorities in the Wes… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

1
2

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Para ulama sepakat bahwa syariat memiliki maqāṣid mulia untuk menjaga kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat secara bersamaan (Sahidin, 2021c). Baik kemaslahatan tersebut bersifat ḍarūriyat (primer), ḥājiyāt (sekunder) ataupun taḥsīniyāt (tersier) (Al-Ghazālī, 1993;Al-Shāṭibī, 1997; 'Āshūr, 2011).…”
Section: Kontekstualisasi Dan Liberalisasi Hukum Islamunclassified
“…Para ulama sepakat bahwa syariat memiliki maqāṣid mulia untuk menjaga kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat secara bersamaan (Sahidin, 2021c). Baik kemaslahatan tersebut bersifat ḍarūriyat (primer), ḥājiyāt (sekunder) ataupun taḥsīniyāt (tersier) (Al-Ghazālī, 1993;Al-Shāṭibī, 1997; 'Āshūr, 2011).…”
Section: Kontekstualisasi Dan Liberalisasi Hukum Islamunclassified
“…Dari sini nampak bahwa Syekh Yusuf al-Qardhawi menilai bahwa setiap hukum yang seakan bertentangan hendaknya dikembalikan kepada prinsip-prinsip maqashid al-syari'ah, khususnya maqashid al-Qur'an (Sahidin, 2021;295). Hal ini selaras dengan salah satu disertasi yang telah diterbitkan menjadi buku, berjudul, "Maqashid al-Syari'ah al-Islamiyyah wa Alaqatuha bi al-Adillah al-Syar'iyyah" menjelaskan bahwa maqashid alsyari'ah memiliki hubungan yang sangat erat dengan dalil-dalil syar'i baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan (Al-Yubi, 1430;469).…”
Section: Telaah Atas Fiqh Al-aqalliyat Syekh Yusuf Al-qardhawiunclassified
“…Karenanya syariat ada yang bersifat konstan (tsabat) dan ada pula yang bersifat dinamis (murunah) sesuai permasalahan yang dihadapi masyarakat dari masa ke masa, berbeda satu tempat dengan lainnya (Al-Qardhawi, 2008). Untuk itu, perlu ijtihad para yuris berlandaskan keseimbangan dalil nash tekstual dengan maqasid syariah yang bersifat kontekstual untuk menghasilkan produk hukum baru, yang dapat dilaksanakan masyarakat (Sahidin, 2021). Produk hukum tersebut hasil reinterpretasi hukum sebelumnya tanpa menggeser ushul yang sifatnya konstan (Al-Qardhawi, 2008).…”
Section: Pendahuluanunclassified