Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan restorative justice terhadap anak pelaku pidana dalam sistem peradilan pemidanaan anak di Indonesia dan mengungkap masalah kendala dalam penerapan restorative justice sebagai salah satu alternatif dalam proses pelaksanaan sistem peradilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Metodologi penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau disebut juga dengan (Library research), metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai literature. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yakni masuk dalam lingkup penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Pertama, adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sebagai yang baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia berupaya menerapkan cita-cita hukum keadilan restoratif salah satunya konsep-konsep yang secara substantif dibangun dalam KUHP yang baru disahkan.