Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program Desa Hijau di Indonesia masih banyak di temukan. Desa Hijau merupakan salah satu upaya dalam mencapai “Indonesia Hijau” sesuai dengan amanat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2012 tentang Program Menuju Indonesia Hijau. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti hubungan antara konsep green village dan dana desa yang dimiliki oleh otoritas desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data penelitian ini menggunakan data sekunder berupa literatur-literatur terdahulu sebagai dasar analisis dalam penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dana desa dapat menjadi pendorong dalam penerapan konsep green village di desa di Indonesia. Pengelolaan dana desa yang memiliki konsep keberlanjutan juga dapat dijadikan sebagai capaian bagi suatu pemerintahan desa dengan menggunakan konsep insentif atas pencapaian target. Namun, pelaksanaan dana desa saat ini belum mengarah pada konsep keberlanjutan. Belum adanya peraturan yang mewajibkan program green village ini secara nasional, menjadikan dana desa tidak memiliki urgensi untuk digunakan terhadap kegiatan berkelanjutan.