Faktor Determinan Kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Karangasem
Penelitian bertujuan untuk mengetahui kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Karangasem sepanjang tahapan Pemlu 2019 dan Pemilihan (pilkada) 2020. Adapun indikator yang digunakan untuk melihat kinerja tersebut menggunakan indikator kinerja model terintegrasi yang menggabungkan balanced scorecard (BSC) dan Malcolm Baldrige National Quality Award (MBNQA). Pada model tersebut terdapat 3 (tiga) indikator kunci, yaitu: driver, system dan result. Secara keseluruhan ada 12 poin parameter yang dapat dijabarkan untuk melihat kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran. Selain untuk menganalisis kinerja, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2019 dan Pemilihan (pilkada) 2020. Pelanggaran pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 sudah cukup baik. Terdapat 12 poin parameter dalam model terintegrasi yang digunakan untuk menganalisis kinerja, meliputi: sistem informasi, dukungan regulasi, kepemimpinan, budaya kerja, motivasi staf, kepuasan staf terhadap lembaga, strategi penanganan kasus, pelatihan dan pengembangan skill staf, manajemen staf, kepuasan masyarakat terhadap lembaga dukungan anggaran, serta penggunaan asset lembaga dalam penanganan pelanggaran. Secara umum, dari penelitian ditemukan bahwa 12 parameter tersebut sudah terpenuhi dalam kinerja penanganan pelanggaran. Namun tentu tidak sepenuhnya sempurna. Terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti kualitas dan kuantitas SDM, jumlah anggaran dan penetapan skala prioritas, regulasi yang masih tumpang tindih, budaya kerja yang kurang teratur, gaya kepemimpinan dan pengetahuan masyarakat. Hal tersebut juga sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja penanganan pelanggaran.