“…Makalah ini menggunakan konsep modal sosial yang telah banyak dieksplorasi dalam literatur sosiologi dan ekonomi (Hj Talip & Wasiuzzaman, 2023;Lawhaishy & Othman, 2023;Pandey & Jessica, 2019). Meskipun terdapat banyak definisi yang tidak jelas dan tidak konsisten (Mahato & Jha, 2024;Mongrut et al, 2024), definisi yang umum adalah bahwa modal sosial merujuk pada fitur-fitur organisasi sosial seperti jaringan, norma-norma, dan kepercayaan sosial yang memfasilitasi koordinasi dan kerja sama untuk mencapai keuntungan bersama (Lawhaishy & Othman, 2023;Mongrut et al, 2024). Namun demikian, para ekonom memandang modal sosial sebagai sumber keuntungan ekonomi yang didorong oleh ikatan-ikatan sosial yang benar-benar dimobilisasi untuk mencapai hasil tertentu (Kasbar et al, 2023;Lawhaishy & Othman, 2023), dalam konteks makalah ini, hasil pasar kredit mikro.…”