Contract law enforcement matters since it is one of the indications used by the World Bank to determine ease of doing business. The more effective the settlement of agreement dispute, the better the business environment in a country. The issues with Indonesian Courts are inefficiency, inconsistency, and poor use of technology to support litigation process. This article aims to evaluate why the Indonesian judiciary reformation is yet to be swift and efficient in process. It is normative research using secondary data from regulation documents, books, articles, and journals. The data are analyzed qualitatively by organizing them into categories before coding. Then, they are analyzed using narrative analysis. The research results indicate that the Indonesian judiciary has not wholeheartedly implemented the reforms, indicated by the optional use of e-court and small claim court, lack of mediation skills and facilities, and lack of technology used for litigation process in courtroom. This research contributes in providing accurate information on how the judiciary should improve its performances to function efficiently so it supports government’s program to create positive business climate in Indonesia, by requiring simple lawsuit, e-court use expansion, optimal use of technology, and improving the judge’s skills.Penegakan hukum terhadap perjanjian hubungan bisnis memegang peranan penting karena menjadi salah satu indikator Bank Dunia dalam menentukan indeks kemudahan berusaha di suatu negara. Semakin efektif penyelesaian sengketa perjanjian, semakin baik pula iklim bisnis di suatu negara. Permasalahan yang dihadapi peradilan Indonesia adalah kurang efisien, tidak konsisten, dan juga kurang optimalnya penggunaan teknologi untuk mendukung proses litigasi. Penelitian ini menganalisis mengapa reformasi peradilan belum mengarah pada proses cepat dan efisien. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder dari peraturan, dokumen, buku, artikel, dan laporan penelitian. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan mengategorikan informasi sebelum dilakukan kodifikasi. Data yang telah dikodifikasi dianalisis secara naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi peradilan belum dilaksanakan sepenuhnya. Adapun indikasinya adalah penggunaan e-court dan gugatan sederhana yang masih opsional, kurangnya keterampilan mediasi yang dimiliki para hakim mediator, serta kurangnya penggunaan teknologi untuk mendukung proses litigasi. Penelitian ini bermanfaat memberikan informasi bagi dunia peradilan tentang bagaimana langkah yang harus diambil untuk menciptakan peradilan yang berfungsi efisien sehingga dapat mendukung upaya pemerintah menciptakan iklim berusaha yang positif di Indonesia dengan cara mewajibkan gugatan sederhana, perluasan penggunaan e-court, penggunaan teknologi dengan optimal dan peningkatan kapasitas hakim.