“…Semua fatwa dan pedoman hukum yang dikeluarkan bertujuan untuk menekan penyebaran wabah covid-19 dan berdasarkan dalil-dalil Islam yang kuat. 9 Kedua, hasil penelitian ini adalah dengan prinsip syari'ah, vaksin tidak berpengaruh terhadap puasa seseorang, alasannya adalah vaksin covid-19 tidak bernutrisi dan zat yang terkandung pada vaksin tidak masuk ke dalam tubuh melalui tenggorokan, dan tidak sampai ke lambung maupun usus, berbeda dengan transfusi darah, cuci darah, cairan IV, dan suntikan nutrisi termasuk membatalkan puasa karena memberikan nutrisi bagi tubuh. 10 Ketiga, hasil penelitian ini adalah mengharuskan bagi calon pengantin, wali, dan saksi untuk menyerahkan hasil swab tes negatif, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan jiwa dari penyebaran virus, baik itu bagi pihak mempelai dan juga petugas KUA, namun ada kontra dalam hal ini yakni biaya tes yang mahal, diharapkan pemerintah dalam bijak dalam menyikapi ini.…”