Modernisasi sektor pertanahan yang diawali dengan penggunaan layanan pertanahan berbasis elektronik, khususnya digitalisasi sertifikat tanah, sudah tidak dapat dihindari lagi di Indonesia karena telah memasuki era digital. Dalam rangka meningkatkan ukuran akses masyarakat terhadap pelayanan publik dan kemudahan berusaha, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik bertujuan untuk memodernisasi pendaftaran tanah melalui penyelenggaraan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Masalahnya adalah adanya hambatan dalam menciptakan skema yang memungkinkan pemegang sertifikat digital untuk melindungi tanah dan hak-hak hukum mereka. Dalam hal keamanan, sertifikat elektronik secara teknis lebih aman daripada sertifikat analog (manual). Dengan mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat, menghentikan transaksi tanah ilegal seperti yang dilakukan oleh mafia tanah, dan menyederhanakan transaksi yang melibatkan bidang tanah, nilai tambah ini akan membantu pemegang sertifikat tanah elektronik.