2018
DOI: 10.1163/15685314-04604003
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Theories of Law and Development

Abstract: This article takes a long look at the law and development movement and its attempts to entrench the rule of law in developing countries in Asia via the means of legal technical assistance (LTA) designed to reform judiciaries and judicial bodies. It does so with special reference to Myanmar, being the latest instance of LTA in Asia. Currently there are more than 30 organisations working directly on rule of law LTA in Myanmar. Such efforts ought to represent the state of the art after half a century of LTA. The … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(2 citation statements)
references
References 30 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Padmo Wahyono berpandangan bahwa hukum hanya merupakan keseimbangan daripada kepentingan-kepentingan yang ada di masyarakat, yang lemah cenderung tidak terlindungi (Harding, 2018). Sejalan dengan itu, Roscoe Pound telah melansir gagasan law as tools of social engineering, sebuah adagium yang menyatakan idelanya suatu hukum adalah untuk dapat digunakan sebagai alat membentuk masyarakat.…”
Section: Tinjauan Yuridis Terhadap…310-329unclassified
“…Padmo Wahyono berpandangan bahwa hukum hanya merupakan keseimbangan daripada kepentingan-kepentingan yang ada di masyarakat, yang lemah cenderung tidak terlindungi (Harding, 2018). Sejalan dengan itu, Roscoe Pound telah melansir gagasan law as tools of social engineering, sebuah adagium yang menyatakan idelanya suatu hukum adalah untuk dapat digunakan sebagai alat membentuk masyarakat.…”
Section: Tinjauan Yuridis Terhadap…310-329unclassified
“…Bagaimanapun, hukum wajib berlaku sama terhadap seluruh umat manusia. 40 Sehingga, pejabat otoritas publik wajib memaklumi dan mengakui bahwa hukum akan diterapkan pada tindakan mereka sendiri; untuk melindungi hak-hak politik dan sipil serta kebebasan masyarakat sebagaimana hak-hak tersebut merupakan hak dasar daripada mereka semuanya. Kebijaksanaan mereka dalam menentukan langkah pemerintah wajib senantiasa dibatasi oleh huruf dan tujuan dari undang-undang serta unsur-unsur prinsip negara hukum lainnya.…”
Section: Pemberantasan Korupsi DI Era Pandemi Covid-19unclassified