Kondisi upnormal akibat COVID-19 memaksa negara bekerja lebih keras untuk mensejahterakan rakyatnya. Salah satunya dengan memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan sosial kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan produk kebijakan. Sebenarnya tujuannya sama yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat sesuai dengan Pasal 4 UU No. 11 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Mengangkat permasalahan hukum berupa konflik norma dan efektifitas norma. Ada tiga diskusi; Pertama, terkait pengaturan hukum pendistribusian bantuan sosial COVID-19 di Indonesia; Kedua, Mengkritisi penerapan produk kebijakan yang tersedia dalam memenuhi aspek keadilan dan memitigasi risiko penyalahgunaan bansos COVID-19; dan Ketiga, mengkritisi relevansi produk kebijakan dengan prinsip dan kerangka kerja antikorupsi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah mendorong negara dan masyarakat untuk lebih siap menghadapi krisis COVID-19. Dengan mematuhi norma dan instruksi pemerintah. Evaluasi harus dilakukan terkait kerjasama, sinergi, pengawasan, transparansi, keadilan, dan integritas antikorupsi