Arus globalisasi merupakan salah satu bentuk dari perkembangan zaman. Globalisasi pada dasarnya banyak memberikan manfaat bagi kehidupan manusia secara global. Salah satu manfaat globalisasi yang dirasakan dapat berupa kemudahan informasi serta teknologi yang tersebar luas pada kancah global. Teknologi yang canggih menjadi sorotan dalam menghubungkan masyarakat internasional dengan mudah tanpa adanya batasan. Perjalanan dari satu negara ke negara lain menjadi trend pada era saat ini. Turis mancanegara memanfaatkan kemudahan akses informasi dan teknologi dalam melakukan kunjungan ke berbagai belahan negara. Namun dengan manfaat globalisasi ini tidak jarang ditemukan celah-celah pelanggaran yang dilakukan oleh turis internasional ketika melakukan kunjungan ke suatu negara. Salah satunya terjadi di Indonesia khususnya di Bali yang ditemukan Tenaga Kerja Non-Prosedural (Illegal Worker) dengan penyalahgunaan izin tinggal pada tahun 2022-2023. Penulisan pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan globalisasi dengan kemunculan ancaman non tradisional melalui kebijakan yang dibentuk dalam mempertahankan keamanna nasional suatu negara dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Dalam menganalisis kasus yang terjadi penulis menggunakan teori keamanan internasional. Dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh WNA menjadi ancaman bagi kestabilan keamanan nasional suatu negara yang didalamnya akan merambat kepada ancaman non-tradisional pada ranah keamanan internasional. Dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi, aktor-aktor di dalam negara memberikan sanksi tegas yang diberikan oleh pihak keimigrasian suatu negara berupa deportasi. Peranan imigrasi dalam menjalankan tugasnya dalam mengawasi arus masuk dan keluarnya WNA tidak dapat terlepas dari peranan aktor-aktor yang terlibat seperti pelaksanaan TIMPORA, pihak kepolisian, sampai dengan peranan masyarakat.