Wisata halal adalah suatu jenis wisata yang objek wisatanya memenuhi kriteria dan ketentuan dari Islam, lalu diterapkan pada industri pariwisata. Khususnya di Kota Bandung yang mayoritas penduduknya beragama muslim terdapat wisata halal yang cukup terkenal yaitu Masjid Al-Jabbar yang sering dikunjungi oleh wisatawan. Namun, dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang terus menerus datang dan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan mengakibatkan pengelola Masjid Al-Jabbar menutup sementara kawasannya untuk dilakukan penataan, perbaikan, dan pemeliharaan kembali. Permasalahan dalam penelitian ini terfokus pada menganalisis perilaku wisatawan pasca penutupan sementara Masjid Al-Jabbar. Di dalam penelitian ini digunakan Teori Perilaku Wisatawan yang dikemukakan oleh Morrisan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah kualitatif dengan studi kasus instrumental tunggal yang berfokus pada satu isu. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca penutupan sementara kawasan Masjid Al-Jabbar terdapat perubahan yang signifikan mengenai perilaku wisatawan dan peraturan yang berlaku. Perubahan terlihat dari perilaku wisatawan yang menjadi lebih tertib dan sudah mulai menaati peraturan baru di Masjid Al-Jabbar. Kemudian, pihak petugas keamanan pun sudah ditempatkan di setiap titik yang cukup sering menjadi akar permasalahan dari kepadatan wisatawan untuk mengatur arus keluar masuk wisatawan agar tetap kondusif, mencegah terulangnya kembali pelanggaran wisatawan dan tindakan kriminal.