2021
DOI: 10.21776/ub.jamal.2021.12.3.39
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Transformasi Tata Kelola Dana Desa Untuk Meningkatkan Pendapatan Desa

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Manfaat selanjutnya, tata kelola yang memiliki value kebaikan mampu menjadikan efisiensi dan efektivitas dalam penyaluran zakat, dengan cara mengatur biaya administrasi dan mengupayakan pendistribusian dana zakat sesuai prioritas pada sektor produktif (Susilowati dan Setyorini, 2018). Manfaat selanjutnya tata kelola pengelolaan keuangan desa dapat dilihat bagaimana pemerintah desa dapat membiayai program desa tanpa tergantung dari dana transfer, hal ini menunjukkan tata kelola desa yang baik menciptakan kemandirian desa (Imawan & Mas'adah, 2021). Bentuk tata kelola pada usaha bisnis tua dalam praktiknya memiliki keunikan tersendiri, hal ini terlihat ketika pemilik mendapatkan modal usaha berupa pinjaman, lebih mengedepankan ikatan kekeluargaan dan saling percaya (Nurhalimah dkk, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Manfaat selanjutnya, tata kelola yang memiliki value kebaikan mampu menjadikan efisiensi dan efektivitas dalam penyaluran zakat, dengan cara mengatur biaya administrasi dan mengupayakan pendistribusian dana zakat sesuai prioritas pada sektor produktif (Susilowati dan Setyorini, 2018). Manfaat selanjutnya tata kelola pengelolaan keuangan desa dapat dilihat bagaimana pemerintah desa dapat membiayai program desa tanpa tergantung dari dana transfer, hal ini menunjukkan tata kelola desa yang baik menciptakan kemandirian desa (Imawan & Mas'adah, 2021). Bentuk tata kelola pada usaha bisnis tua dalam praktiknya memiliki keunikan tersendiri, hal ini terlihat ketika pemilik mendapatkan modal usaha berupa pinjaman, lebih mengedepankan ikatan kekeluargaan dan saling percaya (Nurhalimah dkk, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Tujuan Undang-Undang tersebut adalah untuk mengembangkan potensi, meningkatkan kekayaan desa, dan memaju-kan perekonomian desa dengan cara mendorong dan menggerakkan partisipasi masyarakat desa (Imawan & Mas'adah, 2021). Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya.…”
unclassified