“…Pembelajaran hukum dalam pendidikan kewarganegaraan merupakan aspek penting dalam membentuk karakter warga negara yang peduli akan hak dan kewajibannya dalam sebuah masyarakat yang beradab. Berdasarkan teori pedagogik, pendekatan pembelajaran hukum dapat diselenggarakan dengan memperhatikan berbagai metode dan strategi yang dapat meningkatkan pemahaman serta partisipasi aktif siswa dalam memahami sistem hukum dan nilai-nilai keadilan (Gregersen, 2022;Jones, 2019;Scholes, 2022;Simpson, 2023;Vetter, 2022). Dalam konteks ini, pemahaman tentang teori-teori pedagogik yang relevan menjadi landasan penting dalam merancang proses pembelajaran yang efektif dan relevan bagi perkembangan peserta didik dalam memahami dan menginternalisasi nilai-nilai hukum sebagai bagian integral dari pembentukan kepribadian dan identitas kewarganegaraan (Bornhauser, 2022;Ferguson, 2021;Montalbo, 2021;Oliva, 2021).…”