“…Pajak merupakan hubungan kontraktual jangka panjang dan berulang antara WP dan otoritas pajak (Thornton & Shaub, 2014) dan beberapa penelitian telah membuktikan kerja sama pihak-pihak yang terlibat dalam sistem perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan WP (Alm, Cherry, Jones, & Mckee, 2010;Amponsah & Adu, 2017;Battison & Gamba, 2016;Castro & Scartascini, 2015;Eichfelder & Kegels, 2014;Lai, Yang, & Chang, 2003;Mohdali, Isa & Yusoff, 2014;Sipos, 2015;Vossler & McKee, 2017;Witherspoon & Stone, 2013). Ketika WP murni diperlakukan sebagai 'subjek' yang harus dipaksa untuk membayar pajak, WP cenderung merespon dengan melakukan penghindaran pajak (Williams & Horodnic, 2015); kontrak psikologis pajak antara WP dan petugas pajak berpengaruh terhadap tingkat tax moral yang membantu memecahkan masalah ketidakpatuhan (Ali & Ahmad, 2014).…”